PSBB Jakarta Diberlakukan, Driver Ojol Minta Kompensasi

PSBB Jakarta Diberlakukan, Driver Ojol Minta Kompensasi
DKI Jakarta resmi mendapat izin untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Adapun salah satu isi aturan PSBB adalah larangan ojek online untuk mengangkut penumpang, kecuali mengirim barang.

Hal itu tertuang dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB untuk menangani virus corona.

Menanggapi hal itu Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono meminta pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para ojol. Sebab para ojol harus kehilangan sumber pendapatannya yang didapat dari mengangkut penumpang.

Dia meminta setidaknya pemerintah memberikan kompensasi Rp 100.000 per hari bagi para ojol.

"Pemerintah untuk mengimbangi pendapatan dari driver, maka akan disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp. 100,000/hari, karena sudah pasti hilangnya satu fitur angkutan penumpang maka penghasilan kami sebagian besar akan hilang," kata Igun saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Dia menyebut, layanan antar jemput penumpang menjadi bagian terbesar dari pendapatan para ojol. Dengan komposisi 70 persen dari pendapatan harian para ojol.

"Fitur angkutan penumpang memiliki komposisi 70% dari total penghasilan kami sehari-hari," tuturnya.

Dia juga berharap agar pihak aplikator memotong penghasilan para ojol maksimal 10 persen. Atau bahkan tak memotong penghasilan para driver sama sekali.

"Untuk pihak aplikator menerapkan potongan maksimal 10% atau bila diperlukan untul sementara tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator hanya selama masa pandemi Covid-19, karena pada saat ini pendapatan kamipun masih dipotong 20% oleh pihak aplikator," ucapnya.

Belum ada Komentar untuk "PSBB Jakarta Diberlakukan, Driver Ojol Minta Kompensasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel